Ketika ada sebuah pertanyaan, jika orang kafir memasuki daerah muslim, ada anjuran untuk memakai jilbab, bagaimana tanggapan mereka(kafir), dan jika seorang mukminat ketika memasuki daerah non muslim harus melepaskan jilbab mereka, bagaimana tanggapan kita?
Pertanyaan diatas hanya sebuah prolog saja. Dalam beberapa baris berikutnya kita akan membahas seputar jilbab.
Apakah jilbab itu wajib? Jawabannya adalah ya, mengapa?
Dalam hal kewajiban memakai jilbab ini masih terdapat perpedaan pendapat, ada yang mengatakan tidak dan ada pula yang mewajibkannya. Perbedaan tersebut tetap harus dihargai, tapi bukan berarti tidak berprinsip.
Dalam sebuah kajian yang penulis ikuti seluruh anggota kajian sepakat untuk mengatakan bahwa memakai jilbab itu Wajib. Berjilbab bukanlah sebuah tradisi Arab, bukan pla semata-mata pakaian bangsa Arab yang hidup dipadang pasir sehingga harus menutupi seluruh tubuh mereka, bahkan menurut nara sumbernya, sebelum nabi Muhammad lahir kedunia, bangsa arab itu sudah berjilbab, namun belum menutup aurat. dan jilbab pada masa itu adalah sebuah symbol yang membedakan antara orang baik dan orang yang kurang baik. Dan pada saat itu pula jilbab belum diwajibkan. Namun ketika nabi dilahirkan dan menjadi seorang rasul, mulailah jilbab itu diwajibkan.
Setiap penetapan hukum ada prosesnya begitu pula dalam menetapkan hukum mewajibkan berjilbab, ada tiga proses/tahapan sehingga jilbab resmi diwajibkan, yaitu:
1. Perintah kepada istri-istri nabi untuk membedakan dirinya dengan perempuan-perempuan yang lain baik dalam berhias ataupun berperilaku(lihat Q.S. Al-ahzab 32-33)
2. Perintah untuk membuat hijab/ pembatas (lihat Q.S al-ahzab 53)
3. Dan akhirnya kewajiban untuk seluruh kaum mukminat(lihat Q.S al-ahzab 59)
4. Perintah untuk menutup aurat, dan peraturan yang boleh melihat auratnya(lihat lihat Q.S an-nur 31)
Dalam alquran jika ada sesuatu yang diperintahkan berarti itu merupakan suatu kewajiban dan biasanya jika diikuti dengan kalimat bertaubatlah kamu , maka itu juga hal yang wajib, karena taubat adalah cara minta ampun untuk menghapus dosa besar. dan dalam Q.S an-nur 31 terdapat kalimat bertaubatlah kamu.
Dari dua surat diatas sudah cukup bagi kita untuk memahami apakah jilbab/menutup aurat itu wajib atau tidak. Secara mutlak jilbab itu wajib. Baik itu jilbab hati ataupun secara fisik. Jilbab secara fisik ada dalilnya dan jilbab hati pun ada dalilnya juga. Jilbab secara fisik adalah cara kita berpakaian sedangkan jilbab hati adalah cara kita berperilaku. Dan ayat atau dalil mengenai kewajiban menjilbabi hatinya adalah ayat-ayat yang mewajibkan sholat. Mengapa sholat? Karena manfaat dari sholat adalah mencegah hal-hal yang buruk dalam sikap kita. Bukankah itu yang dimaksud dari menjilbabi hati?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar